لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah
itu uswatun hasanah (suri teladan yang baik) bagimu (yaitu) bagi orang
yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia
banyak menyebut Allah.”
[QS. Al-Ahzaab: 21]
Ayat
yang agung di atas, di setiap bulan Rabi’ul Awwal, biasanya menjadi
ayat yang paling sering terdengar dari corong-corong masjid. Tentu saja
melalui mimbar-mimbar ceramah maulid. Para penceramah maulid juga tidak
pernah lupa mengingatkan makna inti yang terkandung dalam ayat tersebut,
bahwa kita sebagai ummat Muhammad wajib
untuk menjadikan beliau sebagai panutan dan ikutan dalam mengamalkan
agama. Belakangan, mencuat sebuah pertanyaan, sudahkah makna inti ayat
tersebut terealisasi pada diri dan masyarakat muslim kita? Dan apakah
kita telah memahami hakikat “uswatun hasanah” yang diinginkan oleh ayat tersebut?
Ulama
tafsir mengaitkan turunnya ayat di atas secara khusus dengan peristiwa
perang Khandaq yang sangat memberatkan kaum muslimin saat itu. Nabi dan
para Sahabat benar-benar dalam keadaan susah dan lapar, sampai-sampai
para Sahabat mengganjal perut dengan batu demi menahan perihnya rasa
lapar. Mereka pun berkeluh kesah kepada Nabi. Adapun Nabi, benar-benar
beliau adalah suri teladan dalam hal kesabaran ketika itu. Nabi bahkan
mengganjal perutnya dengan dua buah batu, namun justru paling gigih dan
sabar. Kesabaran Nabi dan perjuangan beliau tanpa sedikitpun berkeluh
kesah dalam kisah Khandaq, diabadikan oleh ayat di atas sebagai bentuk
suri teladan yang sepatutnya diikuti oleh ummatnya. Sekali lagi ini
adalah penafsiran yang bersifat khusus dari ayat tersebut, jika ditilik
dari peristiwa yang melatar belakanginya. [lihat Tafsir al-Qurthubi: 14/138-139]
Adapun
jika dikaji secara lebih mendalam, ayat di atas -di mata para ulama-
merupakan dalil bahwasanya teladan Nabi berupa perbuatan dan tindak
tanduk beliau bisa menjadi landasan atau dalil dalam menetapkan suatu
perkara, karena tidak ada yang dicontohkan oleh Nabi kepada ummatnya
melainkan contoh yang terbaik. Hal ini dijelaskan oleh Imam ‘Abdurrahman
bin Nashir as-Sa’adi dalam kitab tafsirnya yang terkenal, Tafsir Kariimir Rahmaan. Beliau berkata (hal. 726 Cet. Darul Hadits):
“Para
ulama ushul berdalil dengan ayat ini tentang ber-hujjah (berargumen)
menggunakan perbuatan-perbuatan Nabi. (Karena) pada asalnya, ummat
beliau wajib menjadikan beliau sebagai suri teladan dalam perkara hukum,
kecuali ada dalil syar’i yang mengkhususkan (bahwa suatu perbuatan Nabi
hanya khusus untuk beliau saja secara hukum, tidak untuk ummatnya).”
Nabi
kita adalah manusia yang terbaik di segala sisi dan segi. Di setiap
lini kehidupan, beliau selalu nomor satu dan paling pantas dijadikan
profil percontohan untuk urusan agama dan kebaikan. Sehingga tidak heran
jika Allah mewajibkan kita untuk taat mengikuti beliau serta melarang
kita untuk durhaka kepadanya dalam banyak ayat al-Qur-an, di antaranya
firman Allah (artinya): “…Barangsiapa taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir
didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah
kemenangan yang besar.” [QS. An-Nisaa: 13]
Rasulullah juga pernah bersabda:
كُلُّ أُمَّتِيْ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ أَبَـى، فَقِيْلَ: وَمَنْ يَأْبَى يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِيْ دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِيْ فَقَدْ أَبَى
“Setiap ummatku akan masuk surga kecuali yang enggan. (Lalu) dikatakan kepada beliau: ‘Siapa yang enggan itu wahai Rasulullah ?’
Maka beliau menjawab: ‘Barangsiapa mentaati aku ia pasti masuk surga,
dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka ia enggan (masuk surga).” [Shahih Bukhari: 7280]
Hakikat Makna Uswatun Hasanah
Kita sering terperangkap dalam pola prinsip yang keliru dalam memaknai hakikat uswatun hasanah yang ada pada diri Rasulullah . Tidak sedikit di antara kita mengkerdilkan makna sifat uswah
(keteladanan) Nabi hanya terbatas pada masalah-masalah akhlak,
sunnah-sunnah dan ritual ibadah yang dikerjakan oleh Nabi saja. Padahal,
syari’at juga menuntut kita untuk meninggalkan -atau tidak mengerjakan-
segala sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Nabi dalam urusan agama ini.
Inilah makna uswah yang lebih sempurna, mencakup sunnah fi’liyyah dan juga sunnah tarkiyyah.
Sunnah fi’liyyah
adalah sunnah yang dikerjakan atau dicontohkan oleh Nabi. Dalam hal ini
kita pun disunnahkan -bahkan bisa wajib- untuk mengerjakan persis
seperti apa yang dikerjakan oleh beliau sebatas kemampuan kita.
Adapun pada sunnah tarkiyyah,
kita dituntut untuk meninggalkan suatu bentuk ritual dikarenakan ritual
tersebut ditinggalkan atau tidak dikerjakan oleh Nabi di masanya,
padahal sangat memungkinkan untuk dikerjakan di masa beliau. Contohnya
adalah kumandang adzan saat solat ‘Ied, adzan solat istisqo’ (minta
hujan), dan adzan untuk jenazah. Ini semua ditinggalkan atau tidak
dikerjakan oleh Nabi, maka bagi kita ummatnya, meninggalkan
ritual-ritual (seperti adzan yang tidak pada tempatnya) tersebut juga
termasuk sunnah –yang sifatnya wajib-, yang disebut sebagai sunnah tarkiyyah.
Contoh lain yang lebih pas di bulan ini (Rabi’ul Awwal) adalah; perayaan hari kelahiran Nabi
(maulid). Merayakan kelahiran Nabi sangat memungkinkan untuk dikerjakan
di masa Nabi dan Sahabat. Nabi tahu bahwa kelahiran dirinya ke muka
bumi adalah rahmat bagi alam yang patut disyukuri. Demikian pula para
Sahabat adalah orang yang paling mencintai dan memuliakan Nabi, mereka
adalah kaum yang paling bersyukur atas kelahiran Nabi di tengah-tengah
mereka. Namun faktanya Nabi dan Sahabat meninggalkan perayaan kelahiran
tersebut, mereka tidak pernah mengerjakannya. Sehingga jadilah ia sunnah tarkiyyah bagi kita (yakni sunnah –yang bersifat wajib- untuk kita tinggalkan).
“Sunnah” Tarkiyyah Bermakna “Wajib”
Adapun dasar hukum sunnah tarkiyyah
ini, para ulama berdalil dengan kisah tiga orang peziarah yang bertanya
kepada istri-istri Nabi perihal keseharian ibadah yang dikerjakan oleh
beliau. Anas radhiallahu’anhu, pembantu sekaligus Sahabat Rasulullah , mengisahkan yang artinya:
“Datang tiga orang menuju rumah para istri Nabi. Mereka
bertanya tentang ibadah Nabi. Manakala mereka dikabarkan perihal
ibadah-ibadah yang dilakukan oleh Nabi, seakan akan mereka menganggapnya
sedikit. Maka mereka berkata: ‘Kita ini di mana jika dibandingkan
dengan Nabi? (Wajar saja), beliau telah diampuni dosa-dosanya, baik yang
telah lampau dan yang akan datang.’ Salah seorang di antara mereka
lantas berkata: ‘Adapun aku, sungguh aku akan solat malam selamanya
(tidak tidur).’ Berkata lagi yang lain: ‘Aku akan berpuasa dahr,
dan tidak akan berbuka (puasa setiap hari tanpa jeda).’ Dan yang satu
lagi berkata: ‘Aku akan menjauhi wanita, aku tidak akan menikah
selamanya.”
“Maka
Nabi datang, lantas berkata (sambil marah) : ‘Kalian yang berkata
begini…dan begini…? Adapun aku demi Allah! Aku orang yang paling takut
kepada Allah daripada kalian, dan aku yang paling taqwa kepada-Nya
daripada kalian! Namun (kendatipun demikian) aku ini berpuasa, tapi juga
berbuka (ada hari jeda). Aku solat (malam), dan aku juga tidur. Dan aku
menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak suka sunnahku (lebih
memilih yang lain), maka dia bukan golonganku”. [Bukhari: 5063, Muslim: 1401, Lih. Ushuulul Bida’ hal. 108]
Jika kita simak hadits di atas, bagaimana kerasnya ancaman Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak mau mencukukan diri dengan sunnah beliau, maka bisa dipahami bahwa “sunnah” tarkiyyah -dalam artian meninggalkan bentuk-bentuk ritual yang hendak dilakukan oleh ketiga orang tersebut- bersifat wajib hukumnya, bukan “sunnah” dalam pengertian ilmu fiqih; berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam kitabnya Fadhlu ‘Ilmis Salaf mengatakan: “…adapun
apa–apa yang telah disepakati oleh Salaf (para Sahabat) untuk
ditinggalkan (dalam urusan agama), maka tidak boleh dikerjakan. Karena
para Salaf tidaklah meninggalkan sesuatu (dalam urusan agama ini),
melainkan karena mereka tahu bahwa sesuatu tersebut tidak
(disyari’atkan) untuk diamalkan.” [lih. ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 110]
Alhasil,
apa yang Nabi contohkan kepada kita, niscaya itu baik. Dan apa-apa yang
beliau tinggalkan dari perkara agama ini, sudah pasti itu bukan suatu
kebaikan di sisi Allah jika kita kerjakan. Rasulullah bersabda:
إنَّهُ لَمْ يَكُن نَبِيٌّ قَبْلِي إلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ
“Sungguh
tidak ada satupun Nabi sebelumku, melainkan ia pasti menunjukkan
(mengajarkan) kepada ummatnya segala bentuk kebaikan yang ia ketahui,
dan memperingatkan ummatnya dari segala macam keburukan yang ia
ketahui”. [Shahih Muslim: 1844]
Dan
Nabi telah memperingatkan kita dari berbuat sesuatu yang tidak ada
teladannya dari beliau dalam urusan agama ini. Sebagaimana sabdanya:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan amalan ibadah yang tidak ada perintahnya dari kami (Nabi dan Sahabat1), maka amalannya tertolak (tidak diterima).” [Syarh Shahih Muslim: 1718]
Akhirulkalam, baik sunnah fi’liyyah (mengerjakan yang dicontohkan) maupun sunnah tarkiyyah (meninggalkan yang tidak dicontohkan), kedua-duanya harus berjalan dalam diri seorang mukmin yang mengaku Rasulullah sebagai teladan hidupnya. Dengan demikian, barulah hakikat uswatun hasanah pada ayat yang kita kaji ini benar-benar tidak hanya sekedar pemanis bibir di mimbar-mimbar ceramah. Wallahua’lam
Disusun oleh : Tim Redaksi al-Hujjah
Kepustakaan : --
.: Tafsir al-Qurthubi, Cet. Darulkitab
al-Arobi: V/1423 H
.: Tafsir Karimir Rahman, Cet. Darul Hadits:
1426 H
.: ‘Ilmu Ushulil Bida’, Cet. Darur Royah:
II/1417 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar